Hak Asasi Manusia
Razia Buku Menuai Kecaman

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (ketiga dari kanan) dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (keempat dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
JAKARTA, KOMPAS — Tindakan aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung menyita buku yang diduga mengandung ajaran komunisme menuai kecaman. Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang belum tuntas dinilai menjadi penyebab merebaknya kembali sindrom ketakutan berlebihan berkait buku-buku yang diduga mengandung komunisme.
Dalam dua bulan terakhir, aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung telah 3 kali merazia dan menyita buku di tiga kota, yaitu Kediri (Jawa Timur), Padang (Sumatera Barat), dan Tarakan (Kalimantan Utara). Razia dan penyitaan itu dilakukan berlandaskan Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.