logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Pusat Tak Bisa...
Iklan

Pemerintah Pusat Tak Bisa Menindak

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w65CC83ieyrU6msHosXIQeTYjeA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181217_ENGLISH-SERIAL-TAMBANG_A_web_1545055247.jpg
ARSIP KOMPAS

Bekas lubang tambang batubara yang ditinggalkan dan tidak direklamasi di Desa Makroman, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (18/11/2018). Sebagian areal yang dicaplok dan air tambang yang mengairi Desa Makroman telah menghancurkan persawahan dan perikanan yang dimiliki petani Makroman.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah pusat tidak bisa menindak perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di daerah yang tak memenuhi ketentuan, seperti kewajiban pembayaran dana jaminan reklamasi lahan dan pascatambang. Begitu pula hal pemanfaatan merkuri dalam pengolahan mineral tambang. Sebab, tanggung jawab sepenuhnya ada di gubernur selaku pemberi izin.

Demikian yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat anggota Komisi VII DPR dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Senin (21/1/2019). Rapat itu membahas dampak operasi tambang terkait pencemaran lingkungan dan pengelolaan kawasan pascatambang.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan