Iklan
Pemerintah Pusat Tak Bisa Menindak
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah pusat tidak bisa menindak perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di daerah yang tak memenuhi ketentuan, seperti kewajiban pembayaran dana jaminan reklamasi lahan dan pascatambang. Begitu pula hal pemanfaatan merkuri dalam pengolahan mineral tambang. Sebab, tanggung jawab sepenuhnya ada di gubernur selaku pemberi izin.
Demikian yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat anggota Komisi VII DPR dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Senin (21/1/2019). Rapat itu membahas dampak operasi tambang terkait pencemaran lingkungan dan pengelolaan kawasan pascatambang.