Iklan
Tiga Daerah di Aceh Belum Penuhi Standar Pelayanan
BANDA ACEH, KOMPAS - Kabupaten Bireuen, Kota Sabang, dan Kota Lhokseumawe di Provinsi Aceh belum memenuhi standar pelayanan publik seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Padahal, pelayanan publik termasuk kebutuhan dasar bagi warga.
Pada 2018, Ombudsman Provinsi Aceh melakukan survei kepatuhan standar pelayanan publik terhadap delapan kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Hasilnya, tiga daerah tersebut tidak memenuhi standar pelayanan atau masuk kategori kuning dengan nilai 51-80.