logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บTiga Daerah di Aceh Belum...
Iklan

Tiga Daerah di Aceh Belum Penuhi Standar Pelayanan

Oleh
ZULKARNAINI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3tX3AbeegaPsXeK-71yhYC8AfUA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F424408_getattachment20ea48f1-5343-4ff4-bb14-7397cc7622ef415810.jpg
Kompas/Zulkarnaini

Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Banda Aceh, Aceh mengikuti perekaman kartu tanda penduduk elektronik di sekolah tersebut, Kamis (9/3/2017). Perekaman KTP-el merupakan salah satu layanan publik bagi warga.

BANDA ACEH, KOMPAS -  Kabupaten Bireuen, Kota Sabang, dan Kota Lhokseumawe di Provinsi Aceh belum memenuhi standar pelayanan publik seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Padahal, pelayanan publik termasuk kebutuhan dasar bagi warga.

Pada 2018, Ombudsman Provinsi Aceh melakukan survei kepatuhan standar pelayanan publik terhadap delapan kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Hasilnya, tiga daerah tersebut tidak memenuhi standar pelayanan atau masuk kategori kuning dengan nilai 51-80.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan