Iklan
Penyitaan Tanpa Proses Pengadilan adalah Kesewenang-wenangan
JAKARTA, KOMPAS - Dua bulan terakhir, aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan kembali menyita buku-buku yang diduga mengandung ajaran komunis di sejumlah daerah. Sejumlah pihak menilai, penyitaan buku tanpa proses pengadilan tersebut sebagai kesewenang-wenangan karena menghalangi hak masyarakat atas informasi serta membungkam kebebasan berekspresi.
Pada 26 Desember 2018, penyitaan buku dilakukan di sebuah toko buku di Kediri, Jawa Timur. Selanjutnya, pada 8 Januari 2019 aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan kembali menyita beberapa eksemplar buku di toko buku di Padang, Sumatera Barat. Pada 8 Januari 2019, aparat juga menyita buku-buku di toko buku Tarakan, Kalimantan Utara.