logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenyitaan Tanpa Proses...
Iklan

Penyitaan Tanpa Proses Pengadilan adalah Kesewenang-wenangan

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_zjP9On1qZHU8H8GLrfGistVgPU=/1024x656/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FSUKARTON-MARMOSUDJONO10-04.jpg
Antara

Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono SH (kanan) didampingi Menko Polkam Sudomo menunjukkan novel "Gadis Pantai" karya Pramoedya Ananta Toer yang dinyatakan dilarang dan ditarik dari peredaran kepada wartawan di kantor Menko Polkam Jakarta, Selasa (9/8/1988). Dua judul buku yang juga dilarang beredar sejak 3 Agustus 1988 karena mengandung paham komunisme adalah "Teologi Pembebasan" karya FR Wanoo Niliprawiro dan Novel "Siti Mariah" karya H. Moekti dan disunting oleh Pramoedya Ananta Toer.

JAKARTA, KOMPAS - Dua bulan terakhir, aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan kembali menyita buku-buku yang diduga mengandung ajaran komunis di sejumlah daerah. Sejumlah pihak menilai, penyitaan buku tanpa proses pengadilan tersebut sebagai kesewenang-wenangan karena menghalangi hak masyarakat atas informasi serta membungkam kebebasan berekspresi.

Pada 26 Desember 2018, penyitaan buku dilakukan di sebuah toko buku di Kediri, Jawa Timur. Selanjutnya, pada 8 Januari 2019 aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan kembali menyita beberapa eksemplar buku di toko buku di Padang, Sumatera Barat. Pada 8 Januari 2019, aparat juga menyita buku-buku di toko buku Tarakan, Kalimantan Utara.

Editor:
yovitaarika
Bagikan