logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPutusan Bawaslu Terkait Oesman...
Iklan

Putusan Bawaslu Terkait Oesman Sapta Dinilai Kompromistis

Oleh
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5lPGtm8zx0WqvdipVbDjphAXOKs=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FBawaslu-Putusan_1547032523.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Sidang terbuka putusan gugatan Oesman Sapta Odang terhadap KPU di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€“ Putusan Badan Pengawas Pemilu mengenai gugatan administratif yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang mencerminkan karut-marutnya sistem hukum pemilu. Putusan itu dinilai setengah-setengah oleh sebagian pihak dan cenderung kompromistis karena seolah-olah berusaha mewadahi semua putusan pengadilan yang berbeda-beda terkait dengan keikutsertaan Oesman  sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Dalam putusan mengenai laporan pelanggaran administratif yang diajukan Oesman Sapta, Rabu (9/1/12019) di kantor Bawaslu, di Jakarta, KPU dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Bawaslu memerintahkan KPU untuk mencabut keputusannya tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) perseorangan peserta pemilu anggota DPD Tahun 2019. KPU diperintahkan untuk mencantumkan nama Oesman di DCT baru seusai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor:
Bagikan