logo Kompas.id
UtamaPemerintah Wacanakan Denda...
Iklan

Informasi Palsu

Pemerintah Wacanakan Denda bagi Penyelenggara Media Sosial

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/HUr8SqoYnShRKg0MrTaBQe9wvuo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181123_STOP-HOAKS_A_web_1542980630.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

SSaat ini masyarakat terus diimbau untuk tak menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui berbagai cara. Salah satunya adalah lewat spanduk seperti yang ditemui di Jalan S Parman, Jakarta, Jumat (23/11/2018). Pelakunya bisa dijerat Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana mengenakan penalti atau denda kepada perusahaan platform media sosial yang tidak serius mengendalikan peredaran informasi palsu atau hoaks. Namun, ketentuan itu diharapkan tidak mengancam kebebasan berekspresi.

Presidium Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid, yang dihubungi, Minggu (6/1/2019), di Jakarta, mengatakan, rencana Pemerintah Indonesia itu menyerupai langkah Pemerintah Jerman. Jerman memberlakukan denda dengan nominal cukup besar kepada platform yang penggunanya kedapatan mengunggah konten ujaran kebencian sejak tahun lalu. Hasilnya positif, yakni penyelenggara platform menyisir konten-konten yang diunggah pengguna secara aktif.

Editor:
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 13 dengan judul "Pemerintah Wacanakan Denda bagi Perusahaan Media Sosial".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan