logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บKapal Eks Asing Diberi...
Iklan

Kapal Eks Asing Diberi Sejumlah Opsi

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-rW74XKE80Ti8pQs9OMw8so8LNE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F429535_getattachmentbbc2bf41-1f7e-4f0a-bbdd-ac022f8a566d420936.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sumatera Utara meledakkan 7 kapal asing pencuri ikan di Perairan Belawan, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (1/4/2017). Penjagaan wilayah laut Indonesia masih sulit dilakukan karena minimnya jumlah kapal dan personel patroli.

Pemerintah melarang kapal eks asing beroperasi di perairan Indonesia. Ada sejumlah opsi tindakan atas kapal yang tidak masuk kategori bisa diproses secara hukum.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah menegaskan agar kapal-kapal buatan luar negeri segera menjalani proses penghapusan kebangsaan atau deregistrasi kapal. Kapal-kapal eks asing tersebut dilarang beroperasi di perairan Indonesia.

Editor:
Bagikan