Perjanjian Kerja Sama
Itikad Baik Diperlukan dalam Perjanjian Kerja Sama

Kuasa hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga (tengah), memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (4/12/2018). Tedja didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam mengerjakan proyek pembangunan gedung di Universitas 17 Agustus 1945.
JAKARTA, KOMPAS — Itikad baik diperlukan dalam sebuah perjanjian bisnis. Tanpa itu, perjanjian bisnis bisa menimbulkan perkara yang bisa dibawa ke ranah hukum. Hal tersebut bisa masuk ke masalah hukum perdata atau privat, bahkan bisa dibawa ke ranah hukum pidana atau publik jika sampai merugikan negara, seperti korupsi dan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Joko Priyono, Senin (3/12/2018), saat dihubungi melalui telepon di Jakarta. Ia mengatakan, perjanjian kerja sama antarindividu ataupun antarlembaga swasta dapat berjalan dengan baik jika dilandasi kepercayaan dalam membangun relasi bisnis. Keberhasilan itu terwujud apabila kedua pihak sama-sama menjalankan proses kerja sama dengan baik sesuai perjanjian.