logo Kompas.id
›
Utama›Jangan Lagi Ada Korban
Iklan

Jangan Lagi Ada Korban

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZeY-atA0yH2XZWwzdTYsMODMivc=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2Fson1.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Suasana pertemuan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dengan Forum Pengada Layanan (FPL) bagi korban kekerasan, Selasa (27/3) di salah satu ruang komisi di DPR, Senayan, Jakarta.

Hampir dua tahun di tangan panitia kerja, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih saja berkutat pada rapat dengar pendapat umum. Masyarakat menanti terbitnya undang-undang itu.

JAKARTA, KOMPAS— Kejahatan dan kekerasan seksual yang terus marak terjadi di tengah masyarakat, termasuk vonis penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta yang baru-baru ini dialami Baiq Nuril --  mantan tenaga honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat --  seharusnya semakin mendorong  Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi undang-undang.

Editor:
Bagikan