Iklan
Jangan Lagi Ada Korban
Hampir dua tahun di tangan panitia kerja, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih saja berkutat pada rapat dengar pendapat umum. Masyarakat menanti terbitnya undang-undang itu.
JAKARTA, KOMPAS— Kejahatan dan kekerasan seksual yang terus marak terjadi di tengah masyarakat, termasuk vonis penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta yang baru-baru ini dialami Baiq Nuril -- mantan tenaga honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat -- seharusnya semakin mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi undang-undang.