logo Kompas.id
UtamaPresiden Didesak Tuntaskan...
Iklan

Penegakan Hukum

Presiden Didesak Tuntaskan Kasus Penculikan 1998

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/BdTK1q2uqORCb0RnStfGLRYQrQ0=/1024x675/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181015_193458_1539607044.jpg
DOKUMENTASI IKOHI

Sebanyak 13 keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat tragedi 1998 mendatangi Kantor Staf Presiden di Jakarta, Senin (15/10/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan atas kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat harus tetap dilakukan. Hal ini untuk memberi kepastian hukum bahwa pelanggaran seperti ini tidak akan terjadi di masa depan.

Mugiyanto, korban penculikan 1998 yang juga anggota International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), menjelaskan, sebanyak 13 keluarga korban penghilangan paksa tragedi 1998 datang ke Kantor Staf Presiden. Tujuan mereka untuk menindaklanjuti pertemuan para keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan Presiden Joko Widodo pada Mei lalu.

Editor:
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...