Iklan
KPU Tetapkan Jadwal PSU di Deiyai
JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Deiyai, Papua, di dua distrik di kabupaten tersebut pada 16 Oktober mendatang. Jumlah total pemilih dalam pemungutan suara ulang itu sebanyak 2.713 orang.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Bidang Sosialisasi, Tarwinto, di Jayapura, Kamis (27/9/2018), mengatakan, anggota KPU Provinsi Papua akan mendampingi KPU Kabupaten Deiyai dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di setiap TPS di kedua distrik (setingkat kecamatan) tersebut, yakni Distrik Kapiraya dan Distrik Tigi Barat.