logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBupati Ngada Dituntut Sepuluh ...
Iklan

Bupati Ngada Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-W1IWOhWdZktdZZmv_WEd7SxqUA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2Fmarianus1.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Bupati Ngada Marianus Sae saat sidang di Tipikor Surabaya, Jumat (31/8/2018).

SIDOARJO, KOMPAS - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur yang adalah Bupati Ngada Marianus Sae dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/8/2018). Adapun Susilo, penyuap Bupati Tulungagung Sahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi terancam dihukum lima tahun penjara.

Marianus Sae secara aktif meminta komisi atau fee dari proyek yang didanai APBD kepada perusahaan rekanan. Dia juga meminta gratifikasi kepada anak buahnya sendiri. Korupsi berlanjut sejak 2011 hingga 2018 itu mengumpulkan uang Rp 5,3 miliar.

Editor:
Bagikan