logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAkses di 13 Jalan Dibatasi
Iklan

Akses di 13 Jalan Dibatasi

Pelanggar aturan di 13 ruas jalan yang terkena sistem ganjil-genap mulai ditindak sejak hari ini, Rabu (1/8/2018). Perluasan jalan ganjil-genap berlaku hingga 2 September.

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U5M0njOcyJV3xmo_N43ByNNEgAc=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FP1140091.jpg
ROBERTUS RONY SETIAWAN

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Selasa (31/7/2018), mendata mobil yang memasuki Jalan Ahmad Yani. Jalan ini termasuk jalan arteri yang terkena aturan ganjil-genap mulai Rabu (1/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Pada hari pertama penindakan pelanggar aturan ganjil-genap, Rabu (1/8/2018), sejumlah 600 polisi berjaga di sejumlah titik.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018, ruas jalan yang terkena aturan ini adalah Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Gatot Subroto, S Parman mulai simpang Tomang hingga simpang Slipi.

Editor:
Bagikan