Iklan
Akses di 13 Jalan Dibatasi
Pelanggar aturan di 13 ruas jalan yang terkena sistem ganjil-genap mulai ditindak sejak hari ini, Rabu (1/8/2018). Perluasan jalan ganjil-genap berlaku hingga 2 September.
JAKARTA, KOMPAS - Pada hari pertama penindakan pelanggar aturan ganjil-genap, Rabu (1/8/2018), sejumlah 600 polisi berjaga di sejumlah titik.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018, ruas jalan yang terkena aturan ini adalah Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Gatot Subroto, S Parman mulai simpang Tomang hingga simpang Slipi.