SUBSIDI ENERGI
Pemerintah Diingatkan Soal Akuntabilitas
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180702_MENKEU_A_web.jpg)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (dua kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan anggota dewan di Komisi IX DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018). Rapat kerja tersebut menbahas rencana kerja dan anggaran pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2019.
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah menambah anggaran subsidi energi tahun ini tanpa melalui mekanisme APBN Perubahan dikhawatirkan menimbulkan masalah dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Subsidi energi diusulkan ditambah dari semula Rp 94,5 triliun menjadi Rp 163,5 triliun. Berubahnya sejumlah asumsi makro menjadi alasan perlunya penambahan tersebut.
Pengajar pada Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, mengatakan, tanpa mekanisme APBN Perubahan, itu sama saja pemerintah menempuh cara yang tak transparan dan akuntabel. Ia memaklumi apabila cara tersebut (tidak melalui mekanisme APBN Perubahan) sebagai upaya menghindari defisit anggaran yang dapat memberi ekspektasi negatif bagi pasar.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 17 dengan judul "Pemerintah Diingatkan Soal Akuntabilitas".
Baca Epaper Kompas