Iklan
Sikap KPU Tidak Berubah
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum menegaskan, sikapnya terhadap pelarangan bekas narapidana menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 tidak berubah. Penegasan sikap sekaligus penjelasan ini akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyusul surat Kemenkumham yang menolak mengundangkan Peraturan KPU.
Melalui surat 7 Juni 2018, Kemenkumham menjawab permohonan pengundangan dua PKPU, yakni tentang Pencalonan Anggota Legislatif dan Kampanye Pemilu 2019, yang dikirim 4 Juni.