logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSikap KPU Tidak Berubah
Iklan

Sikap KPU Tidak Berubah

Oleh
Antony Lee dan Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L1HfxAXYs9nBSx_Zd9NuIVhd0GI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180502dra12.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

ILUSTRASI: Peresmian Rumah Pintar Pemilu Nasional - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, dan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mencoba fasilitas di Rumah Pintar Pemilu Nasional yang baru saja diresmikan di Taman Pintar, Yogyakarta, Rabu (2/5/2018). Rumah Pintar Pemilu (RPP) tersebut merupakan yang pertama dibangun di luar kantor KPU dan berskala nasional. KPU pada tahun ini menargetkan membangun 548 RPP di seluruh Indonesia sebagai sarana edukasi tentang demokrasi dan Pemilu kepada masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum menegaskan, sikapnya terhadap pelarangan bekas narapidana menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 tidak berubah. Penegasan sikap sekaligus penjelasan ini akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyusul surat Kemenkumham yang menolak mengundangkan Peraturan KPU.

Melalui surat 7 Juni 2018, Kemenkumham menjawab permohonan pengundangan dua PKPU, yakni tentang Pencalonan Anggota Legislatif dan Kampanye Pemilu 2019, yang dikirim 4 Juni.

Editor:
Bagikan