Iklan
Masa Depan Bangunan Pulau D Bergantung Perda yang Baru Dibahas
JAKARTA, KOMPAS β Sebanyak 932 bangunan tanpa izin mendirikan bangunan di atas lahan Pulau D, salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta, disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (7/6/2018). Perlakuan terhadap seluruh bangunan itu masih akan dikaji, termasuk apakah akan dibongkar atau tidak.
βTahap berikutnya, kami akan menuntaskan penyusunan raperda,β kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di lokasi Pulau D, Kamis pagi. Bangunan-bangunan tersebut akan tetap berdiri apabila mematuhi raperda itu.