logo Kompas.id
›
Utama›Cukup Bukti dan Saksi, Kasus...
Iklan

Hukum

Cukup Bukti dan Saksi, Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Bisa Disidangkan

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/HCEkRoxFL6poFUq1SGmgul-Wx2g=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2Fkompas_tark_27633015_11_0-4.jpeg
Kompas

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan saat menggelar aksi Kamisan 

JAKARTA, KOMPAS -- Kasus pelanggaran hak azasi manusia (HAM) berat masa lalu di Tanah Air sebenarnya sudah memiliki cukup bukti dan saksi untuk dituntaskan. Namun, terdapat banyak pihak yang dinilai tidak menginginkan kasus pelanggaran HAM ini selesai.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Puri Kencana Putri, di Jakarta, Rabu (6/6/2018), menyampaikan, sejumlah bukti dan saksi telah dikumpulkan oleh Komnas HAM.

Editor:
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Cukup Bukti dan Saksi, Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Bisa Disidangkan".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...