Pembahasan Masih Menyisakan Banyak Problem
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang- Undang Hukum Pidana atau RUU HP yang saat ini masih dibahas oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat masih menyisakan sejumlah aturan yang bermasalah. Pemerintah diharapkan tidak memaksakan rancangan undang-undang tersebut disahkan tahun ini, sebab dikhawatirkan akan memicu problem hukum yang fundamental.
Salah satu ketentuan yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam RUU HP itu ialah hukum pidana adat. Pengakuan atas hukum adat itu bertujuan positif karena ingin mengakomodir hukum-hukum adat yang hidup dan tumbuh di tengah masyarakat. Pembuat undang-undang ingin memastikan Hukum Pidana memiliki corak yang khas Indonesia. Namun, pengaturan hukum pidana adat di RUU HP tanpa disertai dengan batasan yang jelas berpotensi menabrak asas legalitas.