logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPembahasan Masih Menyisakan...
Iklan

Pembahasan Masih Menyisakan Banyak Problem

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XIRZb5Yvddzuqyp2kdCIcD-WZZ8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F519503_getattachment60dbc7eb-c178-4c1f-bfc9-5c90f9fde2e9510887.jpg
ANTARA/IRSAN MULYADI

ILUSTRASI: Terdakwa kasus korupsi yang juga mantan Bupati Nias Binahati B Baeha (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Medan, Sumatra Utara, Jumat (9/3/2018). Binahati B Baeha divonis dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Nias tahun 2007 kepada PT Riau Airlines senilai Rp 6 miliar.

JAKARTA, KOMPAS – Rancangan Undang- Undang Hukum Pidana atau RUU HP yang saat ini masih dibahas oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat masih menyisakan sejumlah aturan yang bermasalah. Pemerintah diharapkan tidak memaksakan rancangan undang-undang tersebut disahkan tahun ini, sebab dikhawatirkan akan memicu problem hukum yang fundamental.

Salah satu ketentuan yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam RUU HP itu ialah hukum pidana adat. Pengakuan atas hukum adat itu bertujuan positif karena ingin mengakomodir hukum-hukum adat yang hidup dan tumbuh di tengah masyarakat. Pembuat undang-undang ingin memastikan Hukum Pidana  memiliki corak yang khas Indonesia. Namun, pengaturan hukum pidana adat di RUU HP tanpa disertai dengan batasan yang jelas berpotensi menabrak asas legalitas.

Editor:
Bagikan