Iklan
Pemerintah Ubah Rumusan Pasal Penghinaan Presiden
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mengubah rumusan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan rumusan yang baru, pemerintah menjamin pasal tak akan menjadi pasal karet yang bisa memidanakan pengkritik kebijakan presiden-wakil presiden.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Enny Nurbaningsih memaparkan rumusan itu saat rapat dengan Tim Perumus RKUHP DPR di Jakarta, Rabu (30/5/2018).