Iklan
Gugatan PKPI Dikabulkan, KPU Kecewa
JAKARTA, KOMPAS β Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta memutuskan menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan Bawaslu yang menolak PKPI menjadi peserta Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum merasa kecewa dengan keputusan tersebut karena PKPI belum memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi komisioner KPU, Hasyim Asyβari, PTUN DKI Jakarta telah mengabulkan gugatan PKPI untuk seluruhnya pada Rabu (11/4/2018). PTUN membatalkan keputusan KPU yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.