logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊGugatan PKPI Dikabulkan, KPU...
Iklan

Gugatan PKPI Dikabulkan, KPU Kecewa

Oleh
DD08
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PWhujh-ncolmZvGew9Sb7f1oZHw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FWhatsApp-Image-2018-04-11-at-21.18.59.jpeg
PRAYOGI DWI SULISTYO UNTUK KOMPAS

Komisi Pemilihan Umum merasa kecewa dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pada Rabu (11/4/2018) di Jakarta terkait putusan Bawaslu yang menolak PKPI menjadi peserta Pemilu 2019. KPU merasa telah bekerja keras menjalankan prosedur administrasi pemilu dengan baik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta memutuskan menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan Bawaslu yang menolak PKPI menjadi peserta Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum merasa kecewa dengan keputusan tersebut karena PKPI belum memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, PTUN DKI Jakarta telah mengabulkan gugatan PKPI untuk seluruhnya pada Rabu (11/4/2018). PTUN membatalkan keputusan KPU yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.

Editor:
Bagikan