Iklan
KPU Jangan Tutupi Calon Berstatus Tersangka kepada Pemilih
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum menolak untuk merevisi peraturan untuk penggantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Untuk itu, KPU dinilai harus bertanggung jawab untuk menjaga pilkada tetap berintegritas. Caranya dengan mengumumkan dan menyosialisasikan calon berstatus tersangka kepada pemilih.
Penolakan itu diucapkan oleh anggota KPU, Ilham Saputra, seusai diskusi Tambal Sulam Sistem Noken Papua, Sabtu (31/3/2018), di D Hotel, Jakarta. Menurut dia, PKPU tetap akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada UU tersebut, tersangka masih dapat mengikuti tahapan pemilu karena menghargai asas praduga tak bersalah.