logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPU Jangan Tutupi Calon...
Iklan

KPU Jangan Tutupi Calon Berstatus Tersangka kepada Pemilih

Oleh
DD06
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XQdbRs135bZLrx6erHaO7zE_qMU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F524250_getattachment68ad8834-b7f1-416d-9d26-8137933df801515634.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Malang (nonaktif) Mochammad Anton yang diduga terkait dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Anton dengan menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3/2018), menuju mobil tahanan. Selain wali kota, juga ditahan enam anggota DPRD Kota Malang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum menolak untuk merevisi peraturan untuk penggantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Untuk itu, KPU dinilai harus bertanggung jawab untuk menjaga pilkada tetap berintegritas. Caranya dengan mengumumkan dan menyosialisasikan calon berstatus tersangka kepada pemilih.

Penolakan itu diucapkan oleh anggota KPU, Ilham Saputra, seusai diskusi Tambal Sulam Sistem Noken Papua, Sabtu (31/3/2018), di D Hotel, Jakarta. Menurut dia, PKPU tetap akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada UU tersebut, tersangka masih dapat mengikuti tahapan pemilu karena menghargai asas praduga tak bersalah.

Editor:
Bagikan