Iklan
UU Ormas Gagal Diuji Lagi
JAKARTA, KOMPAS β Pengujian materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas gagal diteruskan setelah pemohon Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mencabut gugatannya. Pencabutan itu dilakukan karena pemohon berhalangan hadir pada sidang sebelumnya di Mahkamah Konsitusi. Alhasil, UU Ormas gagal diuji dua kali.
Hari Selasa (20/3), pada sidang putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Ketua Hakim Anwar Usman mengabulkan permohonan penarikan kembali gugatan uji materi dengan nomor perkara 9/PUU-XVI/2018. Dengan ditetapkannya hal itu, gugatan Eggi dan Damai resmi gugur.