logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPembentukan Perusahaan Induk...
Iklan

Pembentukan Perusahaan Induk Tambang Masih Jadi Perdebatan

Oleh
DD08
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SKBntQDSs6OMS2mhDP6OUHwoUSo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F502871_getattachment2753e02c-a450-41fc-94f4-19170751723d494255.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah), didampingi (dari kanan) Gubernur Papua Lukas Enembe, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, dan Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin, saat penandatanganan antara pemerintah pusat, Pemprov Papua, Pemkab Mimika, dan PT Inalum tentang Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia, di Jakarta, Jumat (12/1).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembentukan perusahaan induk badan usaha milik negara masih menjadi perdebatan. Mahkamah Agung telah menolak gugatan uji materi atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 sehingga PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum memiliki tanggung jawab untuk menguasai 51 persen saham Freeport Indonesia.

Uji materi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Inalum telah ditolak oleh MA pada 6 Maret lalu. Oleh karena itu, Inalum menjadi induk perusahaan (holding), sedangkan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk menjadi anggota perusahaan induk.

Editor:
Bagikan