Iklan
Pembentukan Perusahaan Induk Tambang Masih Jadi Perdebatan
JAKARTA, KOMPAS β Pembentukan perusahaan induk badan usaha milik negara masih menjadi perdebatan. Mahkamah Agung telah menolak gugatan uji materi atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 sehingga PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum memiliki tanggung jawab untuk menguasai 51 persen saham Freeport Indonesia.
Uji materi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Inalum telah ditolak oleh MA pada 6 Maret lalu. Oleh karena itu, Inalum menjadi induk perusahaan (holding), sedangkan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk menjadi anggota perusahaan induk.