Iklan
Sengkarut Revisi UU MD3
JAKARTA, KOMPAS β Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD memunculkan beragam permasalahan, mulai dari kemunculan berbagai pasal yang mengancam kehidupan demokrasi hingga terkuaknya perumusan pasal yang dilakukan secara terburu-buru.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus di Jakarta, Sabtu (17/2), mengatakan, DPR tidak terbuka kepada masyarakat selama merumuskan revisi UU MD3. Sejak pembahasan dimulai tahun lalu, DPR hanya membicarakan mengenai penambahan kursi di DPR.