Iklan
MK: Pasal Makar Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menyatakan, pasal-pasal makar yang diajukan uji materi tidak bertentangan dengan konstitusi.
Mahkamah menilai, perbuatan makar tidak harus berupa serangan karena makar yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya memerlukan syarat niat dan permulaan pelaksanaan.