logo Kompas.id
UtamaMK: Pasal Makar Tidak...
Iklan

MK: Pasal Makar Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/m4iIYYWft-L9Lj17-V6MLqNCZAc=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2FRini-MK3.jpg
Kompas/Rini Kustiasih

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pasal-pasal makar tidak bertentangan dengan konstitusi. MK juga tidak sependapat apabila makar dimaknai ”serangan” yang berarti perbuatan itu sudah terjadi, sedangkan pasal makar di dalam KUHP ditujukan untuk melindungi negara dari upaya makar. Pendapat MK dinyatakan dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (31/1) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menyatakan, pasal-pasal makar yang diajukan uji materi tidak bertentangan dengan konstitusi.

Mahkamah menilai, perbuatan makar tidak harus berupa serangan karena makar yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya memerlukan syarat niat dan permulaan pelaksanaan.

Editor:
Bagikan