logo Kompas.id
UtamaPNS Dilarang Komentari Calon...
Iklan

Pilkada

PNS Dilarang Komentari Calon Kepala Daerah di Media Sosial

Oleh
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/mTx10V1ePWQFfi4Xoq_6o1s5EC4=/1024x614/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2FPILKADA-LIMA.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Seluruh jajaran pegawai negeri sipil dilarang memperlihatkan dukungannya kepada pasangan calon kepala daerah selama pilkada serentak pada Juni mendatang.

Larangan tersebut termasuk mengomentari, mengunggah, atau hanya memberikan ”like” pada unggahan di media sosial yang terkait pasangan calon di pilkada. Hal itu diberlakukan untuk menjaga asas netralitas aparatur sipil negara.

Editor:
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan