Iklan
Pilkada
PNS Dilarang Komentari Calon Kepala Daerah di Media Sosial

JAKARTA, KOMPAS — Seluruh jajaran pegawai negeri sipil dilarang memperlihatkan dukungannya kepada pasangan calon kepala daerah selama pilkada serentak pada Juni mendatang.
Larangan tersebut termasuk mengomentari, mengunggah, atau hanya memberikan ”like” pada unggahan di media sosial yang terkait pasangan calon di pilkada. Hal itu diberlakukan untuk menjaga asas netralitas aparatur sipil negara.
Terjadi galat saat memproses permintaan.