logo Kompas.id
UtamaSemua Pihak Harus Taati...
Iklan

PARTAI POLITIK

Semua Pihak Harus Taati Putusan MK soal "Presidential Threshold"

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/SI257SoIfbDIWwAhjlFxe1j38Vw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F20140731WAK5-copy.jpg
Kompas

Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan presiden dan kewajiban verifikasi partai politik yang akan diputuskan  Kamis (11/1) besok harus diterima semua pihak dengan lapang dada. Segala perdebatan hukum mengenai konstitusionalitas dua ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilu telah disampaikan di dalam rangkaian persidangan sejak September tahun lalu.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso, Rabu (10/1), di Jakarta, mengatakan, semua pihak diharapkan menaati apa pun putusan MK itu, termasuk jika akhirnya putusan itu memberikan arah yang berbeda pada desain Pemilu 2019.

Editor:
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan