Iklan
Kembali ke Inti Reformasi
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sudah menjadi janji kampanye di Nawacita saatnya diwujudkan. Siapa pun yang terbukti menjarah uang negara layak harta jarahannya itu disita negara dan dikembalikan ke rakyat.
Indonesia Corruption Watch atau ICW merilis penelitian bahwa Rp 61,5 triliun uang negara yang dikorupsi sepanjang tahun 2021 belum kembali.
Penelitian ICW ini hanya mengonfirmasi bahwa bangsa ini sebenarnya setengah hati dalam memberantas korupsi. Padahal, inti reformasi tahun 1998 adalah menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu tertuang dalam ketetapan MPR.