logo Kompas.id
β€Ί
Tajuk Rencanaβ€ΊKembali ke Inti Reformasi
Iklan

Kembali ke Inti Reformasi

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sudah menjadi janji kampanye di Nawacita saatnya diwujudkan. Siapa pun yang terbukti menjarah uang negara layak harta jarahannya itu disita negara dan dikembalikan ke rakyat.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
Bekas Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Ia ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka enam tahun lalu.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Bekas Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Ia ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka enam tahun lalu.

Indonesia Corruption Watch atau ICW merilis penelitian bahwa Rp 61,5 triliun uang negara yang dikorupsi sepanjang tahun 2021 belum kembali.

Penelitian ICW ini hanya mengonfirmasi bahwa bangsa ini sebenarnya setengah hati dalam memberantas korupsi. Padahal, inti reformasi tahun 1998 adalah menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu tertuang dalam ketetapan MPR.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan