logo Kompas.id
RisetGerakan Coblos Tiga Calon,...
Iklan

Gerakan Coblos Tiga Calon, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Gerakan coblos tiga paslon jadi wacana kontroversial di pilkada. Pendukungnya berharap ”blank vote” bisa jadi suara sah.

Oleh
YOHAN WAHYU
· 0 menit baca
Spanduk milik Gerakan Coblos Kotak Kosong yang berunjuk rasa dipasang di depan Kantor DPRD Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/9/2024).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Spanduk milik Gerakan Coblos Kotak Kosong yang berunjuk rasa dipasang di depan Kantor DPRD Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/9/2024).

Boleh tidaknya mengajak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya ataupun tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih terletak pada metode ajakannya. Potensi pidana muncul jika cara-caranya disertai pemaksaan atau intimidasi serta ada imbalan.

Isu terkait ini muncul seiring dengan makin maraknya gerakan dukungan untuk memilih kotak kosong, terutama di pilkada yang jumlah pasangan calonnya hanya satu alias tunggal. Wacana ini kemudian makin menguat dengan tuntutan sejumlah kelompok masyarakat agar kotak kosong juga diberlakukan di pilkada yang jumlah pasangan calonnya lebih dari satu alias tidak tunggal.

Editor:
ANDREAS YOGA PRASETYO
Bagikan