logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊPutusan MK Membuat Pencalonan ...
Iklan

Putusan MK Membuat Pencalonan Pilkada Penuh Drama

Tahapan pencalonan di pilkada serentak 2024 turut memberikan pengaruh terjadinya potensi kerawanan.

Oleh
YOHAN WAHYU
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/t0xRUwHoDyfw1_Kl_WITvJFt18E=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F21%2F96feb7be-ea77-4a4b-ae69-4c44f57c59c2_jpg.jpg

Badan Pengawas Pemilihan Umum pekan ini merilis pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024. Salah satu isu yang menjadi fokus lahirnya kerawanan adalah tahapan pencalonan. Di tahapan inilah publik banyak disuguhi drama dan efek kejut, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah soal aturan pencalonan.

Dalam putusannya Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 40 Ayat (1) UU No 10/2016 dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pasal ini sebelumnya mengatur soal ambang batas partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Editor:
ANDREAS YOGA PRASETYO
Bagikan