logo Kompas.id
›
Riset›Mengarah ke Mana Kebijakan...
Iklan

Kebijakan Impor

Mengarah ke Mana Kebijakan Pengetatan Impor Indonesia?

Hasil produksi sektor industri dan UMKM rawan terdegradasi apabila impor bahan baku penolong tersendat.

Oleh
AGUSTINA PURWANTI
· 1 menit baca
Truk pengangkut kontainer keluar dari terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (19/5/2024). Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak Jumat (17/5/2024). Hal ini dilakukan untuk mempercepat kontainer impor keluar dari pelabuhan.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Truk pengangkut kontainer keluar dari terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (19/5/2024). Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak Jumat (17/5/2024). Hal ini dilakukan untuk mempercepat kontainer impor keluar dari pelabuhan.

Industrialisasi di Indonesia tengah menghadapi dilema. Impor barang konsumsi tercatat lebih lancar daripada impor bahan baku pendukung industri. Jika hal ini terus terjadi, hasil produksi industri dan UMKM rawan terdegradasi serta tidak kompetitif di pasaran domestik. Lantas, berpihak kepada siapa sejatinya arah kebijakan pengetatan impor yang dilakukan pemerintah selama ini?

Saat ini, sektor perdagangan Tanah Air tengah disibukkan dengan aturan impor. Setidaknya dalam enam bulan terakhir, pemerintah telah membongkar pasang ketentuan impor sebanyak empat kali. Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Beleid tersebut merupakan revisi ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi itu direvisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dan berubah lagi menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Editor:
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...