Sulitnya Pembuktian Gugatan ”TSM” di Mahkamah Konstitusi
Setiap pemilu presiden usai, gugatan TSM terkait hasil pemilu senantiasa membuat sidang MK kembali ”bergetar”.
Putusan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi atas gugatan hasil Pemilihan Presiden 2024, yang dibacakan pada Senin (22/4/2024) di Gedung MK, kembali menegaskan sulitnya mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu presiden karena tersandung soal pembuktian gugatan yang TSM atau terstruktur, sistematis, dan masif.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon kubu nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon kubu nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin memohon agar Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena terindikasi telah terjadi kecurangan yang bersifat TSM.