logo Kompas.id
RisetSulitnya Pembuktian Gugatan...
Iklan

Sulitnya Pembuktian Gugatan ”TSM” di Mahkamah Konstitusi

Setiap pemilu presiden usai, gugatan TSM terkait hasil pemilu senantiasa membuat sidang MK kembali ”bergetar”.

Oleh
M TOTO SURYANINGTYAS
· 0 menit baca
Suasana pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (22/4/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (22/4/2024).

Putusan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi atas gugatan hasil Pemilihan Presiden 2024, yang dibacakan pada Senin (22/4/2024) di Gedung MK, kembali menegaskan sulitnya mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu presiden karena tersandung soal pembuktian gugatan yang TSM atau terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon kubu nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon kubu nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin memohon agar Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena terindikasi telah terjadi kecurangan yang bersifat TSM.

Editor:
ANDREAS YOGA PRASETYO
Bagikan