Iklan
Adakah Kejutan dalam Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres?
Mahkamah Konstitusi akan memutus sengketa Pemilihan Presiden 2024. Akankah ada kejutan dari putusan MK ini?
Senin, 22 April 2024, ini akan menjadi puncak dari proses persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024. Perhatian publik tersita pada proses persidangan sengketa pemilu ini. Diskursus publik pun sampai pada spekulasi, apakah ada kejutan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nanti.
Jika merujuk Pasal 53 Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2023, lembaga ini memiliki tiga jenis amar putusan, yakni menyatakan permohonan tidak dapat diterima, menyatakan menolak permohonan pemohon, atau menyatakan mengabulkan permohonan pemohon.