Iklan
Sengketa Pilpres, Gugatan yang Selalu Berulang
Gugatan pilpres bukanlah hal baru. Sejak 2004, Mahkamah Konstitusi telah menangani sengketa hasil pilpres.
Mahkamah Konstitusi telah memulai persidangan terkait dengan sengketa hasil Pemilihan Umum 2024 pada Rabu (27/3/2024). Dari laman MK yang diakses pada 27 Maret 2024 pukul 10.00, terdapat 266 perkara gugatan hasil pemilu DPR/DPRD, 12 perkara gugatan hasil pemilu DPD, dan 2 perkara gugatan hasil pemilu presiden.
Terkait dengan pemilu legislatif, permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan partai politik dan calon anggota legislatif tersebut tersebar dari sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Jawa Barat (21 perkara), Aceh (19 perkara), Jatim (14 perkara), Sumut (11 perkara), NTB (10 perkara), dan Papua Pegunungan (10 perkara).