logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊSengketa Pilpres, Gugatan yang...
Iklan

Sengketa Pilpres, Gugatan yang Selalu Berulang

Gugatan pilpres bukanlah hal baru. Sejak 2004, Mahkamah Konstitusi telah menangani sengketa hasil pilpres.

Oleh
INGGRA PARANDARU, ANDREAS YOGA PRASETYO
Β· 1 menit baca
Lima pasangan capres-cawapres menjelang kampanye perdana Pilpres 2004 di Monumen Nasional, Jakarta, pada 1 Juni 2004. Kelima pasangan itu ialah (dari kiri ke kanan) Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)

Lima pasangan capres-cawapres menjelang kampanye perdana Pilpres 2004 di Monumen Nasional, Jakarta, pada 1 Juni 2004. Kelima pasangan itu ialah (dari kiri ke kanan) Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

Mahkamah Konstitusi telah memulai persidangan terkait dengan sengketa hasil Pemilihan Umum 2024 pada Rabu (27/3/2024). Dari laman MK yang diakses pada 27 Maret 2024 pukul 10.00, terdapat 266 perkara gugatan hasil pemilu DPR/DPRD, 12 perkara gugatan hasil pemilu DPD, dan 2 perkara gugatan hasil pemilu presiden.

Terkait dengan pemilu legislatif, permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan partai politik dan calon anggota legislatif tersebut tersebar dari sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Jawa Barat (21 perkara), Aceh (19 perkara), Jatim (14 perkara), Sumut (11 perkara), NTB (10 perkara), dan Papua Pegunungan (10 perkara).

Editor:
TOPAN YUNIARTO
Bagikan