logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊSkema KPR 35 Tahun demi...
Iklan

Skema KPR 35 Tahun demi Memperluas Kepemilikan Rumah

Pemerintah mengusulkan skema kredit kepemilikan rumah dengan jangka waktu panjang hingga 35 tahun.

Oleh
ANTONIUS PURWANTO
Β· 0 menit baca
Deretan rumah baru yang hampir selesai pembangunannya di Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023). Ratusan rumah yang dibangun di tempat ini merupakan rumah dengan KPR bersubsidi pemerintah.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Deretan rumah baru yang hampir selesai pembangunannya di Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023). Ratusan rumah yang dibangun di tempat ini merupakan rumah dengan KPR bersubsidi pemerintah.

Pemerintah mengupayakan sejumlah kebijakan untuk mengatasi kesenjangan kebutuhan hunian di Indonesia. Salah satunya mengusulkan skema kredit kepemilikan rumah dengan jangka waktu panjang hingga 35 tahun. Langkah ini untuk memperluas kesempatan bagi masyarakat agar mampu memiliki rumah yang nyaman, layak huni, dan terjangkau.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menggodok skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 35 tahun. Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan KPR yang lebih efisien dan memudahkan masyarakat dalam memiliki hunian pribadi.

Editor:
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Bagikan