Iklan
Skema KPR 35 Tahun demi Memperluas Kepemilikan Rumah
Pemerintah mengusulkan skema kredit kepemilikan rumah dengan jangka waktu panjang hingga 35 tahun.
Pemerintah mengupayakan sejumlah kebijakan untuk mengatasi kesenjangan kebutuhan hunian di Indonesia. Salah satunya mengusulkan skema kredit kepemilikan rumah dengan jangka waktu panjang hingga 35 tahun. Langkah ini untuk memperluas kesempatan bagi masyarakat agar mampu memiliki rumah yang nyaman, layak huni, dan terjangkau.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menggodok skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 35 tahun. Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan KPR yang lebih efisien dan memudahkan masyarakat dalam memiliki hunian pribadi.