Pemilu 2024 Menjadi Ujian Netralitas ASN
Pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara menjadi catatan serius terkait ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara. Menjaga netralitas aparatur sipil negara menjadi agenda bersama di Pemilu 2024 ini.
Isu netralitas aparatur sipil negara atau ASN ini kembali mengemuka seiring dengan diluncurkannya Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Data indeks menyebutkan, ada 10 provinsi yang memiliki potensi kerawanan tinggi terjadinya pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Sepuluh provinsi itu adalah Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung. Bawaslu sendiri mencatat secara khusus aspek netralitas ASN ini terjadi di 22 provinsi dan 347 kabupaten/kota dalam berbagai peristiwa pemilu dan pilkada sepanjang 2017-2020.