Iklan
Melindungi Remaja, Menjaga Kekuatan Pembangunan Bangsa
Perkawinan remaja, apalagi dengan kasus kehamilan tidak dikehendaki, masih menjadi problem yang sangat memprihatinkan. Sebagai aset bangsa, remaja harus dilindungi di seluruh aspek.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, remaja ialah penduduk kelompok usia 10 tahun sampai 18 tahun. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), batasan usia remaja adalah 12 tahun sampai 24 tahun dan belum menikah.
Kelompok tersebut sering disebut sebagai generasi Z (centennial). Dengan jumlah yang cukup besar, yaitu 17 persen penduduk Indonesia atau 46 juta jiwa, remaja menjadi aset sangat berharga bagi pembangunan bangsa.