Pernikahan Dini
Melindungi Remaja, Menjaga Kekuatan Pembangunan Bangsa
Perkawinan remaja, apalagi dengan kasus kehamilan tidak dikehendaki, masih menjadi problem yang sangat memprihatinkan. Sebagai aset bangsa, remaja harus dilindungi di seluruh aspek.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F02%2F20%2F0db1db5c-4723-4c3c-b59b-823c8e71fd40_jpg.jpg)
Mural berisi pesan untuk menghindari perkawinan usia dini dan lebih mengejar prestasi dan berkarya di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, remaja ialah penduduk kelompok usia 10 tahun sampai 18 tahun. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), batasan usia remaja adalah 12 tahun sampai 24 tahun dan belum menikah.
Kelompok tersebut sering disebut sebagai generasi Z (centennial). Dengan jumlah yang cukup besar, yaitu 17 persen penduduk Indonesia atau 46 juta jiwa, remaja menjadi aset sangat berharga bagi pembangunan bangsa.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 17 dengan judul "Melindungi Remaja, Menjaga Kekuatan Pembangunan Bangsa".
Baca Epaper Kompas