Lahan Makam Jakarta, Makin Sempit dan Jadi Rebutan
Luasan lahan makam di Jakarta belum bertambah signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Lahan yang menyempit membuat pengaturan makam jadi rebutan.
Membandingkan data luas tanah pemakaman yang statusnya telah dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam tahun 2015 dan 2018, memang tampak ada penambahan kendati tidak signifikan. Pada tahun 2015, luas tanah pemakaman di Jakarta kurang lebih 5,85 juta meter persegi dari 73 tempat pemakaman umum (TPU) yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. TPU itu berlokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Pada 2018, luas tanah makam yang dimiliki Pemprov DKI bertambah menjadi 6,07 juta meter persegi dari 82 TPU. Artinya, dalam selang waktu tiga tahun, terdapat penambahan sembilan TPU dengan luas lahan bertambah sekitar 3,5 persen.