Analisis Litbang Kompas
Mengantisipasi Potensi Kerawanan Pemilu
Indeks Kerawanan Pemilu dari Bawaslu menunjukkan peningkatan sebaran wilayah yang berada pada kondisi kerawanan tinggi. Temuan itu menjadi catatan bagi semua pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan pencegahan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F14%2F05d7561b-13c2-460d-b932-caf2e8013908_jpg.jpg)
Para wakil pimpinan partai politik dan pimpinan KPU dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Merujuk pada laporan kajian Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang disusun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kerawanan pemilu didefinisikan sebagai hal yang berpotensi dapat mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. Secara garis besar, dimensi yang digunakan dalam mengukur kerawanan Pemilu 2024 tidak berubah dari pengukuran dari periode Pemilu 2019.
Terdapat empat dimensi besar yang menjadi acuan menurunkan berbagai subdimensi dan indikator dalam mengukur tingkat kerawanan pemilu di daerah. Keempat dimensi itu ialah konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "Mengantisipasi Potensi Kerawanan Pemilu".
Baca Epaper Kompas