Transportasi Ojek Daring
Harapan dan Keraguan dari Kenaikan Tarif Ojek Daring
Kemhub mengeluarkan aturan terbaru tentang biaya jasa ojek daring. Meskipun hal ini memang dinantikan, ada kekhawatiran bahwa aturan itu tak berdampak signifikan bagi pendapatan para mitra ”ojol”.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F11%2F29717c39-911e-4253-bd1f-cf6b7c370e86_jpg.jpg)
Pengendara ojek daring menurunkan penumpang di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta, di sekitar Stasiun Palmerah, Rabu (11/5/2022). Arus lalu lintas berangsur kembali padat seiring mulai kembalinya pekerja masuk kantor dan pekerja-pekerja sektor informal kembali bekerja.
Demi mendorong peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi di tengah lonjakan harga energi, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait tarif jasa angkutan ojek daring. Meskipun demikian, ada kekhawatiran dari kalangan pengemudi bahwa kebijakan itu tidak berdampak signifikan bagi pendapatan mereka.
Pada 4 Agustus 2022 lalu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru tentang biaya jasa ojek daring atau ojek online (ojol). Aturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 itu menetapkan biaya jasa ojek daring terbaru yang harus diikuti oleh perusahaan aplikasi ojek daring 10 hari setelah ditetapkan. Namun, Kemenhub memberikan kesempatan untuk penerapan penyesuaian itu 25 hari setelah aturan ditetapkan.