Konsekuensi Elektoral Daerah Otonomi Baru
Hadirnya tiga provinsi baru di Papua berpotensi mengubah komposisi daerah pemilihan dan alokasi kursi. Perubahan terhadap undang-undang menjadi sebuah kebutuhan guna menjamin pelaksanaan pemilu di daerah hasil pemekaran.
Lahirnya tiga daerah otonomi baru di Provinsi Papua memiliki konsekuensi terhadap daerah pemilihan di wilayah Papua yang kini menjadi lima provinsi. Jumlah daerah pemilihan berpotensi mengalami perubahan dan berdampak pada jumlah kursi di setiap daerah pemilihan. Dibutuhkan payung hukum untuk menaungi potensi perubahan ini.
Wacana soal perubahan daerah pemilihan untuk Pemilihan Umum 2024 ini seiring dengan telah lahirnya tiga daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Papua. Seperti yang publik ikuti, DPR dan pemerintah pada 30 Juni 2022 telah mengesahkan tiga provinsi baru di Papua, yakni meliputi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.