logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊKonsekuensi Elektoral Daerah...
Iklan

Konsekuensi Elektoral Daerah Otonomi Baru

Hadirnya tiga provinsi baru di Papua berpotensi mengubah komposisi daerah pemilihan dan alokasi kursi. Perubahan terhadap undang-undang menjadi sebuah kebutuhan guna menjamin pelaksanaan pemilu di daerah hasil pemekaran.

Oleh
YOHAN WAHYU
Β· 1 menit baca
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoblos contoh surat suara saat peluncuran hari pemungutan suara pemilu serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022). Pemilu serentak sendiri akan berlangsung pada 14 Februari 2024 atau tepat dua tahun yang akan datang. Acara tersebut juga dihadiri perwakilan partai politik, Bawaslu, dan DKPP. Kompas/Heru Sri Kumoro 14-02-2022
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoblos contoh surat suara saat peluncuran hari pemungutan suara pemilu serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022). Pemilu serentak sendiri akan berlangsung pada 14 Februari 2024 atau tepat dua tahun yang akan datang. Acara tersebut juga dihadiri perwakilan partai politik, Bawaslu, dan DKPP. Kompas/Heru Sri Kumoro 14-02-2022

Lahirnya tiga daerah otonomi baru di Provinsi Papua memiliki konsekuensi terhadap daerah pemilihan di wilayah Papua yang kini menjadi lima provinsi. Jumlah daerah pemilihan berpotensi mengalami perubahan dan berdampak pada jumlah kursi di setiap daerah pemilihan. Dibutuhkan payung hukum untuk menaungi potensi perubahan ini.

Wacana soal perubahan daerah pemilihan untuk Pemilihan Umum 2024 ini seiring dengan telah lahirnya tiga daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Papua. Seperti yang publik ikuti, DPR dan pemerintah pada 30 Juni 2022 telah mengesahkan tiga provinsi baru di Papua, yakni meliputi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Editor:
ANDREAS YOGA PRASETYO
Bagikan