Ketahanan Energi
Mengawal Subsidi di Tengah Kerentanan Ketahanan Energi
Pemerintah perlu terapkan kebijakan transformasi subsidi secara bertahap. Dari subsidi berbasis komoditi menjadi berbasis penerima manfaat. Harapannya, pengelolaan subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

Pekerja mengecek tangki produksi minyak mentah di Stasiun Pengumpul PT Pertamina EP Asset 3 Jatibarang Field, Selasa (5/11/2019), di Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Stasiun itu mengumpulkan minyak mentah dari dua sumur di kawasan Randegan, Majalengka, lalu dibawah ke unit pengolahan di Balongan, Kabupaten Indramayu, Jabar.
Terbatasnya produksi energi membuat ketahanan energi Indonesia cenderung rentan. Melambungnya harga minyak dunia memaksa pemerintah memperketat tata niaga energi. Subsidi dikendalikan setepat mungkin agar beban keuangan negara tidak semakin berat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), ketahanan energi didefinisikan sebagai suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi dan akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.