Iklan
Menakar Wacana Penundaan Pemilu
Wacana penundaan pemilihan umum tidak dikenal dalam konstitusi. Regulasi mewajibkan pemilihan umum harus dilakukan lima tahun sekali demi kepastian sirkulasi kekuasaan.
Penundaan pemilihan umum tidak dikenal dalam konstitusi karena justru kepastian penyelenggaraan kontestasi lima tahunan tersebut jelas disebutkan. Semangatnya tentu tidak lepas dari urgensi pembatasan kekuasaan sebagai amanah dari gerakan reformasi 1998.
Hal ini dikuatkan dalam amandemen pertama Undang-Undang Dasar 1945 sebagai jaminan bahwa pemilu adalah satu-satunya jalan untuk terjaminnya pergantian kekuasaan secara demokratis.