logo Kompas.id
RisetMenyoal Kembali ”Presidential ...
Iklan

Menyoal Kembali ”Presidential Threshold”

Ambang batas pemilihan presiden dinilai menghambat kepentingan pemilih mendapatkan banyak calon presiden alternatif. ”Presidential treshold” semakin membatasi ruang demokrasi dan partisipasi. Layak dihapus?

Oleh
Yohan Wahyu
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/x33z_hn2pZxV4WxSbHWa9tX7iFA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180621_BATAS_A_web.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sejumlah aktivis melakukan aksi saat mendaftarkan pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum dengan membawa poster di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) seusai melengkapi syarat gugatan di MK, Jakarta, Kamis (21/6/2018). Mereka meminta  MK agar menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pilpres.

Syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden kembali diperbincangkan. Di tengah persaingan pemilihan presiden yang terbuka dan lebar di Pemilu 2024 karena disinyalir tanpa ada petahana, semua kekuatan partai politik berpeluang mengajukan pasangan calon yang diinginkannya. Mungkinkah ini terjadi ketika regulasi disepakati tanpa ada revisi?

Keputusan pemerintah dan DPR tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mempertegas bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tak akan jauh berbeda dengan Pemilu 2019.

Editor:
totosuryaningtyas
Bagikan