Iklan
Pajak Karbon demi Kelestarian Lingkungan
Pengenaan pajak karbon mulai awal Januari 2022 ditujukan kepada badan yang bergerak pada bidang pembangkitan listrik tenaga uap atau PLTU batubara. Kelestarian lingkungan menjadi isu serius dalam kebijakan pemerintah.
![https://cdn-assetd.kompas.id/HyOVAJ46G7tfAxq1Piy2QiIQQlI=/1024x764/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201229-EKONOMI-BISNIS-9_web_1609247146.jpg](https://cdn-assetd.kompas.id/HyOVAJ46G7tfAxq1Piy2QiIQQlI=/1024x764/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201229-EKONOMI-BISNIS-9_web_1609247146.jpg)
Kelestarian lingkungan kian menjadi isu serius dalam kebijakan Pemerintah Indonesia. Komitmen Indonesia untuk mereduksi emisi gas rumah kaca atau GRK yang tertuang dalam kesepakatan Paris Agrement mulai diimplentasikan menjadi sebuah kebijakan yang bersifat โmenekanโ.
Salah satunya berupa pengenaan pajak karbon, mulai awal Januari 2022 yang akan ditujukan kepada badan yang bergerak pada bidang pembangkitan listrik tenaga uap atau PLTU batubara.