logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊMemperkuat Pemilu melalui...
Iklan

Memperkuat Pemilu melalui Teknologi

Pemanfaatan teknologi diupayakan untuk memperkuat proses dan tahapan pemilihan umum. Landasan hukum dibutuhkan jika teknologi, khususnya Sistem Informasi Rekapitulasi, dimanfaatkan kembali untuk Pemilu 2024.

Oleh
Yohan Wahyu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MWzOX0zK37nhXlBeRbS8H6aHI0Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F1efe2a22-35c8-4684-97d8-64b4882ac841_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengirim foto hasil perolehan suara menggunakan telepon seluler saat mengikuti simulasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2020 di Posyandu Teratai, Puskesmas Depok Jaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/9/2020). Sirekap diharapkan menjadi titik awal proses perubahan penyelenggaraan pemilu, dari manual ke digital, sehingga pemilu dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

Penggunaan teknologi dalam pemilihan umum bukan hal baru di Indonesia. Selama ini, pemanfaatan perangkat elektronik untuk pemilu masih sebatas mempermudah kerja-kerja di lapangan terkait proses pemilu, termasuk di antaranya mempermudah publik mengakses hasil pemilu.

Landasan hukum menjadi kebutuhan jika kemudian teknologi akan dimanfaatkan kembali untuk Pemilu 2024. Khususnya hal ini terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang pernah dilakukan di Pilkada 2020.

Editor:
totosuryaningtyas
Bagikan