Iklan
Memperkuat Pemilu melalui Teknologi
Pemanfaatan teknologi diupayakan untuk memperkuat proses dan tahapan pemilihan umum. Landasan hukum dibutuhkan jika teknologi, khususnya Sistem Informasi Rekapitulasi, dimanfaatkan kembali untuk Pemilu 2024.
Penggunaan teknologi dalam pemilihan umum bukan hal baru di Indonesia. Selama ini, pemanfaatan perangkat elektronik untuk pemilu masih sebatas mempermudah kerja-kerja di lapangan terkait proses pemilu, termasuk di antaranya mempermudah publik mengakses hasil pemilu.
Landasan hukum menjadi kebutuhan jika kemudian teknologi akan dimanfaatkan kembali untuk Pemilu 2024. Khususnya hal ini terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang pernah dilakukan di Pilkada 2020.