logo Kompas.id
RisetMenghadirkan Jaminan Rasa Aman...
Iklan

Jajak Pendapat Kompas

Menghadirkan Jaminan Rasa Aman dari Penghilangan Paksa

Korban, saksi, kerabat korban, dan setiap orang butuh komitmen negara untuk memberikan langkah nyata guna menjamin rasa aman dari ancaman penghilangan paksa.

Oleh
Arita Nugraheni/Litbang Kompas
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/0jBomLg6A1vMQdC9CWwEU1ni8y8=/1024x507/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fa0622745-5471-4dc1-aa13-1702862f3b7e_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Massa buruh dan mahasiswa menggelar aksi memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Jaminan rasa aman dari ancaman penghilangan paksa tidak hanya ditagih untuk penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu, tetapi juga untuk masa depan. Korban, saksi, kerabat korban, dan setiap orang butuh komitmen negara untuk memberikan langkah nyata guna menjamin rasa aman dari ancaman penghilangan paksa.

Sikap ini menjadi harapan yang terekam dari hasil jajak pendapat Kompas, pertengahan Agustus lalu. Hari ini, 30 Agustus, sejak 2011, ditetapkan sebagai Hari Anti-penghilangan Paksa Internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penetapan ini dijadikan momentum untuk mengingatkan masyarakat dunia bahwa pernah terjadi kejahatan penghilangan orang secara paksa di berbagai negara.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "Menghadirkan Jaminan Rasa Aman ".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.