Menghadirkan Jaminan Rasa Aman dari Penghilangan Paksa
Korban, saksi, kerabat korban, dan setiap orang butuh komitmen negara untuk memberikan langkah nyata guna menjamin rasa aman dari ancaman penghilangan paksa.
Jaminan rasa aman dari ancaman penghilangan paksa tidak hanya ditagih untuk penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu, tetapi juga untuk masa depan. Korban, saksi, kerabat korban, dan setiap orang butuh komitmen negara untuk memberikan langkah nyata guna menjamin rasa aman dari ancaman penghilangan paksa.
Sikap ini menjadi harapan yang terekam dari hasil jajak pendapat Kompas, pertengahan Agustus lalu. Hari ini, 30 Agustus, sejak 2011, ditetapkan sebagai Hari Anti-penghilangan Paksa Internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penetapan ini dijadikan momentum untuk mengingatkan masyarakat dunia bahwa pernah terjadi kejahatan penghilangan orang secara paksa di berbagai negara.