Dua Jalan Mendesain Surat Suara Pemilu
Upaya mendesain ulang surat suara pemilu dihadapkan pada dua pilihan, tetap dengan petunjuk undang-undang pemilu yang ada saat ini atau benar-benar desain dengan materi baru yang membutuhkan juga payung hukum baru.
Upaya Komisi Pemilihan Umum melakukan redesain surat suara pemilihan umum bisa dilakukan dengan dua jalan. Jalan pertama adalah menyesuaikan desain surat suara dengan tetap memperhatikan batasan yang ditentukan oleh undang-undang pemilu. Sementara jalan kedua adalah mendesain surat suara dengan berbagai banyak alternatif tanpa dibatasi dengan ketentuan regulasi yang ada.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah disebutkan secara detail bagaimana gambaran desain surat suara pemilu dan bagaimana metode pemberian suara.