Jalan Lapang dan Terjal Partai Politik
Verifikasi faktual menjadi elemen penting memonitoring kerja partai politik menjelang pemilu. Verifikasi juga menjadi momen bagi publik menilai mana partai politik yang serius untuk mendapatkan mandat pemilih di pemilu
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang “membebaskan” partai politik peraih kursi DPR menjalani verifikasi faktual sebagai syarat mengikuti pemilihan umum 2024 bagaikan jalan lapang bagi partai yang saat ini memiliki tiket untuk mengajukan pasangan calon presiden. Sebaliknya, keputusan ini bagaikan "jalan terjal politik" bagi partai politik pendatang baru.
Jalan lapang bagi partai politik “petahana” di DPR ini dibacakan Mahkamah Konstitusi awal Mei lalu. Melalui putusannya No 55/PUU-XVIII/2020, lembaga penjaga konstitusi tersebut memutuskan partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen, yakni partai yang meraih dukungan suara nasional 4 persen pada pemilu, hanya perlu mengikuti verifikasi administrasi untuk menjadi peserta pemilu selanjutnya.