Tantangan Transparansi Pelaporan Sumbangan Dana Kampanye
Transparansi laporan sumbangan dana kampanye dalam pilkada cenderung belum optimal. Besarnya dana sumbangan kerap kali tidak menggambarkan besarnya biaya yang dikeluarkan oleh pasangan calon saat kampanye.
Penyampaian laporan sumbangan dana kampanye sebagai upaya mewujudkan proses pilkada yang transparan belum berjalan optimal. Rendahnya kedisiplinan para kandidat hingga ketidakwajaran besaran dana yang dilaporkan menjadi persoalan yang masih jamak ditemui.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 11 November 2020, masih terdapat setidaknya 35 pasangan calon kepala daerah yang besaran Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)-nya senilai nol rupiah. Dua paslon yang belum melaporkan dana sumbangan kampanye itu merupakan kandidat dalam pemilihan gubernur dan selebihnya para paslon untuk pilkada tingkat kabupaten dan kota.